Nabi Yusuf, Tidak Mengemis Jabatan Namun Siap Menjaga Amanah dan Profesionalitas
Labels:
Islam
|
No comment yet
Allah SWT mengisahkan ketika Nabi Yusuf ‘alaihissalam ditawari sebuah jabatan oleh raja kafir: “Dan raja berkata, “Bawalah dia (Yusuf) kepadaku agar aku memilih dia (sebagai orang yang dekat) kepadaku.” Ketika dia (raja) tetah bercakap-cakap dengan dia, dia (raja) berkata, “Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi di lingkungan kami dan dipercaya.” Dia (Yusuf) berkata, “Jadikanlah aku bendaharawan negeri (Mesir); karena sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga dan berpengetahuan.” (QS. Yusuf [12]: 54-55).
Penjelasan Asy-Syaikh As-Sa’di tentang perkataan Nabi Yusuf agar menjadikan beliau sebagai bendahawaran negeri/menteri keuangan Mesir adalah sebagai berikut:
Asy-Syaikh Al-Mufassir Abdurrahman As-Sa’di mengatakan: “Jawabannya ada pada firman Allah:
“Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi sangat berpengetahuan.”
Yakni, beliau memintanya demi mewujudkan maslahat, yang mana hal ini yang tidak mungkin dilakukan orang lain. Yaitu, menjaga harta dengan sempurna, mengetahui segala sisi yang terkait dengan perbendaharaan tersebut, baik pengeluaran, pembelanjaan maupun penegakan keadilan yang sempurna. Maka ketika beliau melihat sang raja mendekatkan dirinya kepadanya (menjadikannya orang khusus) dan mengutamakannya atas raja itu sendiri, serta pada kedudukan yang tinggi, maka menjadi wajib baginya untuk memberikan pengarahan yang sempurna bagi raja maupun rakyat. Itu adalah suatu keharusan dalam tugasnya.
Oleh karenanya, ketika beliau melakukan tugas menjaga perbendaharaan Mesir, beliau sangat berusaha untuk menguatkan pertanian, sehingga tidak tersisa satu tempat pun dari tanah Mesir, dari ujung ke ujung yang lain, yang pantas untuk ditanami melainkan ia tanami selama tujuh tahun. Lalu beliau bentengi dan jaga dengan penjagaan yang sangat ajaib. Setelah itu, datanglah tahun-tahun paceklik. Manusia sangat membutuhkan pangan. Maka, beliaupun berusaha menimbang dengan penuh keadilan, sehingga beliau larang para pedagang untuk membeli makanan, khawatir mendesak orang-orang yang butuh. Maka terwujudlah dengan itu maslahat yang banyak dan manfaat yang tidak terhitung, sebagaimana telah diketahui.” [1]
Kebijakan yang diambil Nabi Yusuf selaku bendahawaran negara/menteri keuangan tersebut benar-benar mengamalkan dari apa yang diwahyukan Allah SWT dalam Surat Yusuf ayat 46-49 saat beliau dengan izin Allah SWT menafsirkan mimpi sang raja Mesir:
ayat 46:
(Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru): “Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya”.
ayat 47:
Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.
ayat 48:
Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan.
ayat 49:
Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur”.
Kesimpulan Surat Yusuf ayat 54-55:
- Nabi Yusuf tidak meminta kepemimpinan, namun ditawarkan kepada beliau, sebagaimana ditunjukkan oleh susunan ayat. Maksimal yang ada dalam ucapan beliau: “Jadikan aku bendaharawan negeri (Mesir)” adalah keterangan tentang spesialisasinya dan pilihannya.
- Beliau aman dari tekanan peraturan (negara) dan dipersilakan untuk mengamalkan syariat Islam. Dua hal ini hanyalah sebuah khayalan dalam realita aturan-aturan di muka bumi masa ini.
- Bahwa beliau mendapat persaksian kesucian di mana beliau juga seorang Rasul. Sehingga tidak dikhawatirkan pada beliau apa yang dikhawatirkan pada orang lain.
Diriwayatkan oleh Muhammad bin Sirin rahimahullah, bahwa Umar radhiyallahu‘anhu menugaskan Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu sebagai gubernur di daerah Bahrain. Lalu Abu Hurairah radhiyallahu‘anhu datang membawa uang 10.000. Maka Umar mengatakan kepadanya: “Apakah engkau peruntukkan harta ini untuk kepentingan pribadimu, wahai musuh Allah dan musuh kitab-Nya?”
Maka Abu Hurairah menjawab: “Aku bukan musuh Allah ataupun musuh kitab-Nya, akan tetapi justru musuh yang memusuhi keduanya.”
Umar menukas: “Lalu darimana hartamu ini?”
“Itu adalah kuda yang berkembang biak, dan hasil kerjaan budakku, serta pemberian yang datang beberapa kali,” jawab Abu Hurairah.
Mereka pun memeriksanya. Ternyata mereka mendapatkannya seperti apa yang dikatakan Abu Hurairah. Setelah hal itu berlalu, Umar memanggil Abu Hurairah untuk ditugaskan kembali akan tetapi beliau menolak. Maka Umar berkata: “Apakah kamu tidak suka jabatan ini, padahal telah memintanya orang yang lebih baik darimu, Yusuf ‘alaihissalam?”
Abu Hurairah menjawab: "Yusuf adalah seorang nabi, putra seorang nabi, dan cucu seorang nabi. Sedangkan saya, Abu Hurairah, putra seorang ibu yang kecil. Dan aku khawatir tiga tambah dua (perkara -pent).”
Umar berkata: “Tidakkah kamu katakan lima saja?”
Abu Hurairah menjawab: “Saya khawatir berkata tanpa ilmu, memutuskan tanpa kesabaran dan berpikir panjang, takut punggungku dicambuk, hartaku diambil dan kehormatanku dicela.” [2] - Syariat umat sebelum kita bukanlah syariat bagi kita pada perkara yang menyelisihi syariat kita. Dalam hal ini, syariat kita telah menyelisihinya.
- Nabi Yusuf melakukan apa yang beliau lakukan pada tugasnya tersebut dengan posisi beliau sebagai seorang Rasul. Seandainya pun seseorang diperbolehkan mengikuti beliau dalam urusan itu, maka pewarisnya secara syar’i adalah seorang mujtahid. Ibnu Abdil Bar berkata: “Bila yang demikian itu (menyebut keahliannya dalam kondisi terpaksa -pent), maka boleh bagi seorang ulama saat itu untuk memuji dirinya dan mengingatkan tentang kedudukannya, maka saat itu berarti dia membicarakan nikmat Allah pada dirinya dalam rangka mensyukurinya.” (Jami’ Bayanil ‘Ilm wa Fadhlihi, 1/176).
Footnote :
[1] Kitab Bahjatu Qulubil Abrar karya Asy-Syaikh As-Sa’di t, hal. 150-151
[2] Riwayat Ibnu Sa’d dalam kitab Thabaqat Al-Kubra (4/335). Dalam sanadnya Abu Hilal Ar-Rasibi dan dia –walaupun haditsnya tidak sangat dibuang– tapi juga didukung dalam riwayat ini oleh Ayyub As-Sikhtiyani sebagaimana dalam kitab As-Siyar karya Adz-Dzahabi (2/612). Dengan itu, riwayat ini menjadi shahih.
Sumber: Bursamuslim.
Post a Comment